No.1
>.Warga negara adalah mereka sekelompok orang yang berdasarkan hukun adalah anggota atau penduduk sebuah negara
>.Penduduk adalah mereka, sekelompok orang yang tinggal atau menetap dalam sebuah wilayah atau daerah negara.
>.Warga negara Menurut UUD 1945 Pasal 26 Ayat (1) adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
No.2
>.Golongan Eropa adalah semua yang digolongkan dalam golongan Eropa ini adalah semua orang yang berasal dari Eropa, baik Belanda maupun bukan Belanda, orang Jepang, serta anak-anak yang sah dilahirkan di Hindia Belanda dengan hukum keluarga Belanda.
>.Golongan Indonesia adalah dari semua etnis pribumi Indonesia asli atau yang bukan Indonesia asli tetapi meninggalkan hukum asli negaranya dan menikah dengan orang Indonesia asli.
>.Golongan Timur Asing nampaknya lebih memberi konotasi negatif bersamaan dengan sikap diskriminatif terhadap golongan yang tidak terdaftar dalam golongan Eropa maupun golongan Indonesia asli. Golongan ini di antaranya terdapat pada golongan Tionghoa dan Arab dan sebagainya.
No.3
Undang – undang yang mengatur kewarganegaraan Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 :
– UU no. 3 tahun 1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
– UU no. 2 tahun 1958 tentang Penyelesaian Dwi Kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC.
– UU no. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia sebagai Penyempurnaan UU no. 3 tahun 1946.
- UU no. 4 tahun 1969 tentang Pencabutan UU no. 2 tahun 1958 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
– UU no. 3 tahun 1976 tentang Pencabutan pasal 18 UU no. 62 tahun 1958
– UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
No.4
>.Stelsel pasif adalah seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sesuatu tindakan hukum tertentu.
>.Stelsel aktif adalah seseorang harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara.
>.Ius adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang bisa diperoleh seseorang berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara.
>.Ius sanguinis atau jus sanguinis (asas keturunan atau pertalian darah) adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya.
>.Bipatride adalah seorangpenduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus.
>.Apatride adalah adanyaseorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
No.5
A.Naturalisasi adalah suatu cara bagi orang asing untuk memperoleh suatu kewarganegaraan dari suatu Negara
B.Naturalisasi Biasa yaitu suatu naturalisasi yang dilakukan oleh orang asing melalui permohonan dan prosedur yang telah ditentukan
C.Naturalisasi Istimewa (luar biasa) adalah pewarganegaraan yang dapat diberikan kepada mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada Negara RI dengan pernyataan sendiri (pemohon) untuk menjadi warga Negara RI atau dapat diminta menjadi warga Negara RI.
No.6
A. Naturalisasi Biasa. Syarat-syaratnya:
1. Telah berusia 21 Tahun.
2. Lahir di wilayah RI/bertempat tinggal yang paling akhir minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
3. Apabila ia seorang laki-laki yang sudah kawin, ia perlu mendapat persetujuan istrinya.
4. Dapat berbahasa Indonesia.
5. Sehat jasmani dan rohani.
No.7
Warga negara Indonesia berdasar UU no 12 thn 2006 pasal 4 :
1. orang orang bangsa indonesia dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang undang sebagai warga negara.
2. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
3. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah warga negara indonesia dan ibu warga negara indonesia
4. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah warga negara indonesia dan ibu asing
5. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah asing dan ibu warga negara indonesia.
No.8
A.Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki WNA kehilangan kewarganegaraannya. Jika menurut hukum negara asal suaminya. Kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
B.Laki-laki WNI yang kawin dengan perempuan WNA kehilangan kewarganegaraannya, jika menurut hukum asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.
No.9
Pasal 23 UU RI No. 12 tahun 2006
>Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
>Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
>Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin., bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
>Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu oleh presiden
>Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan hanya dapat dijabat oleh WNI.
No.10
>.Ras adalah suatu sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengkategorikan manusiadalam populasi atau kelompok besar dan berbeda melalui ciri fenotipe
>.Agama Adalah ajaran yang terutama didasarkan antara hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, dengan sesamanya, dan dengan alam sekitarnya berdasarkan suatu kitab suci.
>Gender adalah sekumpulan ciri-ciri khas yang dikaitkan dengan jenis kelamin individu (seseorang) dan diarahkan pada peran sosial atau identitasnya dalam masyarakat.
>.Golongan adalah kelompok (orang); tumpukan; puak. kelompok-kelompok yang ada didalam masyarakat yang didasarkan pada kesamaan kepentingan maupun tujuan.
>.Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi merupakan suatu hasil karya dari akal dan fikiran manusia.
>.suku
adalah sebuah realitas/ kenyataan dari kelompok masyarakat tertentu di daerah tertentu yang ditandai oleh adanya kebiasaan-kebiasaan dan praktek hidup yang hanya ada pada kelompok masyarakat itu sendiri.
By."kita_semua"
#mohon maaf_jika bisa mohon bantuanya follow site/situs/blog saya.Nova.
No comments:
Post a Comment